Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dikenakan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan di areal sumber benih dalam kawasan hutan dengan klasifikasi :
a. Tegakan Benih (TBT dan TBS);
b. Areal Produksi Benih (APB);
c. Tegakan Benih Provenan (TBP);
d. Kebun Benih (KBS dan KBK); dan/atau
e. Kebun Pangkas.
Koreksi Anda
