Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dikenakan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan di areal sumber benih dalam kawasan hutan dengan klasifikasi : a. Tegakan Benih (TBT dan TBS); b. Areal Produksi Benih (APB); c. Tegakan Benih Provenan (TBP); d. Kebun Benih (KBS dan KBK); dan/atau e. Kebun Pangkas.
Koreksi Anda