Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati
(tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HA atau Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-RE adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK HA atau Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-RE adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuannya yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HA/RKUPHHK-RE.
5. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut BKUPHHK-HA atau Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut BKUPHHK-RE adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK- HA/IUPHHK-RE yang baru memperoleh izin dan belum memiliki RKUPHHK-HA/RKUPHHK-RE I (pertama).
6. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-HA dan atau RKUPHHK-RE atau KPH sepuluh tahunan dan sebagai bahan untuk pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan di KPH dan atau IUPHHK-HA dan atau IUPHHK-RE.
7. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
9. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pembinaan Hutan Alam.
10. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
11. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
13. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari timber cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
14. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008.
15. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (WASGANISPHPL-CANHUT) adalah WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.