Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK dan/atau BKUPHHK setiap bulan paling lambat minggu kedua, dan laporan tahunan paling lambat minggu kedua tahun berikutnya untuk realisasi RKTUPHHK-HA dan RKTUPHHK-RE dan paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya persetujuan BKUPHHK-HA dan BKUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat : direktur_bpha@dephut.go.id.
(4) Direktur Jenderal melaksanakan pengendalian atas laporan penilaian dan persetujuan maupun pelaksanaan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE dan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini.
(6) Pengawasan pelaksanaan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE atau BKUPHHK-HA/BKUPHHK-RE dilaksanakan oleh WASGANISPHPL- CANHUT.
Koreksi Anda
