Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE, melaksanakan pemeriksaan lapangan : a. Untuk BKUPHHK-HA dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan timber cruising dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), pemeriksaan rencana lokasi TPn, TPK/logpond, alat berat dan trace jalan; b. Untuk BKUPHHK-RE dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan Risalah Hutan dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), trace jalan, rencana lokasi persemaian, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan (flora dan fauna), alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi bace camp serta sarana pendukungnya; c. Pemeriksaan pada huruf a dan atau huruf b di atas dilakukan secara bersamaan oleh tim yang sama dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota dan dalam hal belum tersedia WASGANISPHPL-CANHUT, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi atau WASGANISPHPL-CANHUT yang ada di UPT. (3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya setempat yang berlaku. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda