Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKUPHHK-RE pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistem, mencakup rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau rencana
pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin.
(2) Penyusunan RKUPHHK-RE pada areal yang telah tercapai keseimbangan ekosistem, mencakup Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan/atau rencana pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka berlakunya izin.
Koreksi Anda
