Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE.
(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE berdasarkan proposal teknis pada saat penyampaian permohonan izin atau usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE yang telah disetujui Direktur Utama.
(3) Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan.
Koreksi Anda
