Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK- HA atau RKTUPHHK-RE. (3) Persetujuan buku RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE meliputi : a. Untuk RKTUPHHK-HA antara lain meliputi penetapan rencana kegiatan sesuai sistem silvikultur yang diterapkan, pemanfaatan kayu, penggunaan dan penjualan hasil hutan berupa produksi karbon, ecotourism, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis dan non teknis kehutanan, kelola sosial, penelitian, TPn, TPK/logpond, alat berat, trace jalan, penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan dan lain-lain. b. Untuk RKTUPHHK-RE sebelum mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya meliputi penetapan rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna, dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. c. Untuk RKTUPHHK-RE setelah mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya meliputi penetapan rencana pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. d. Pakta Integritas.
Koreksi Anda