Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) RKPH/RKUPHHK selama jangka izin yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku dan wajib disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan paling lambat tanggal 31 Desember
2010. (2) RKT 2009 dan 2010 dapat dinilai dan disahkan :
a. Berdasarkan RKPH/RKUPHHK yang telah disahkan; dan/atau
b. Berdasarkan URKUPHHK yang telah berbasis IHMB dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Terhadap IUPHHK yang telah memiliki RKPH/RKUPHHK yang telah sah dan waktu berakhirnya izin kurang dari 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan, tidak wajib melakukan revisi RKPH/RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan.
(4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE belum memiliki GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT, RKUPHHK- HA/RKUPHHK-RE dan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE sampai dengan tahun 2010.
(5) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT belum tersedia di Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan UPT, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Untuk pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (4), perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
Koreksi Anda
