Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan.
Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
(2)
b. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila :
a. Terdapat perubahan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE;
b. Terdapat perubahan volume kayu, jenis kayu/kelompok jenis kayu dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Adanya konflik lahan.
(4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTPHHK- HA atau RKTPHHK-RE, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK yang direvisi.
(6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE atau Revisi RKTUPHHK-HA/ RKTUPHHK-RE tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE tahun berikutnya.
(7) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE yang bersangkutan.
Koreksi Anda
