Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA dan Pemegang IUPHHK-RE yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya terlambat memenuhi persyaratan
penilaian usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHK paling besar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
