Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib menyusun RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan.
(2) RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) RKUPHHK-RE disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu tahap sebelum tercapai keseimbangan ekosistemnya dan tahap setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya.
Koreksi Anda
