Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun berdasarkan :
a. Peta Dasar Areal Kerja dan atau peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE bagi yang belum memiliki Peta Dasar Areal Kerja;
b. RKUPHHK yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC) atau Hasil Risalah Hutan untuk RKTUPHHK-RE yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT;
d. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 :
100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Untuk IUPHHK-HA, LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Untuk IUPHHK-RE, LHC sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berdasarkan inventarisasi hutan/risalah hutan dengan intensitas 1% (satu persen) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
