Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang- kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHK-HA (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE melaporkan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala UPT.
Koreksi Anda
