Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan atau dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE. (3) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE yang telah disetujui tidak dapat diubah/direvisi.
Koreksi Anda