Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan timber cruising/risalah hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota dan dalam hal belum tersedia WASGANISPHPL-CANHUT dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi atau WASGANISPHPL-CANHUT yang ada di UPT.
(2) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-CANHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
