Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE diterima. (2) Usulan RKUPHHK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE berjalan. (3) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id