Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE diterima.
(2) Usulan RKUPHHK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE berjalan.
(3) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
