Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan RKTUPHHK-HA yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebelum Peraturan ini ditetapkan, maka proses penilaian dan persetujuannya dapat dilanjutkan.
(2) Terhadap usulan pelaksanaan carry over RKTUPHHK-HA yang telah diajukan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan c.q. Direktur yang membidangi pembinaan hutan alam, dapat dilanjutkan prosesnya.
(3) Pemberian target tebangan RKTUPHHK-HA tahun 2009, diberikan sesuai dengan Hasil timber cruising 100% atau maksimal berdasarkan JPT RKUPHHK-HA 10 (sepuluh) tahunan yang sah berdasarkan IHMB, dan apabila RKUPHHK-HA 10 (sepuluh) tahunan belum disahkan, maka target tebangan tahunan diberikan maksimal berdasarkan JPT SK IUPHHK-HA perusahaan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah memiliki izin peralatan dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2007 tanggal 4 Desember 2007, sebelum peraturan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin peralatan tersebut.
(5) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA belum memiliki izin peralatan sebagaimana tersebut ayat (4), daftar alat dalam RKTUPHHK- HA yang telah disetujui berlaku sebagai izin.
(6) Terhadap permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk kegiatan IUPHHK-HA yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan ini ditetapkan, prosesnya tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Koreksi Anda
