Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HA sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-RE sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 2 a dan 2 b Peraturan ini.
Koreksi Anda
