Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dan jenis peralatan yang akan digunakan untuk pemanfaatan hasil hutan pada areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE diatur sebagai berikut : a. Pemegang izin setelah menerima Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE dapat memasukkan paling sedikit 50% dari peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan. b. Memasukkan kebutuhan peralatan di dalam penyusunan Bagan Kerja Tahunan (BKT-UPHHK) atau RKTUPHHK-HA/RE untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam satu ketetapan BKT atau RKTUPHHK. (2) Tata cara perhitungan kebutuhan alat untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda