Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang;
(1)
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Adanya konflik lahan;
f. Perubahan kebijakan Pemerintah.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK terhadap blok tebangan dalam RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan yang telah disetujui, maka tidak diperlukan revisi RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan yang telah disahkan.
Usulan Revisi terhadap RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
(3)
(4)
c. Kepala UPT.
(5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan perubahan/revisi RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan alam.
Koreksi Anda
