Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
3. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disebut PKS adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga
masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
5. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan
6. Sasaran Penyuluhan Kehutanan adalah pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama (pelaku utama dan pelaku usaha dan sasaran antara (pemangku kepentingan lainnya).
7. Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha kehutanan.
9. Pembinaan Kehutanan adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.