Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swasta dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan kehutanan secara berjenjang mulai dari Balai Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sampai tingkat pusat sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat pada tingkat Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota meliputi :
a. penerapan sistem penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
b. metodelogi penyuluhan kehutanan penyuluhan kehutanan yang bersifat spesifik lokal; dan
c. pelaporan.
(4) Dalam hal tidak terdapat Balai Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pembinaan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dilakukan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan atau dinas kehutanan kabupaten/kota.
(5) Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan/instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan atau dinas kehutanan kabupaten/kota, meliputi:
a. sistem penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
b. materi, metode dan media penyuluhan kehutanan yang bersifat spesifik lokal;
c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, penguasaan metoda dan teknik penyuluhan, manajerial dan kewirausahaan;
d. mendorong menjadi anggota organisasi profesi penyuluh tingkat kabupaten;
e. supervisi; dan
f. pelaporan.
(6) Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat pada tingkat Provinsi dilakukan oleh Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan yang menangani penyuluhan Kehutanan, meliputi:
a. sistem penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
b. materi, metode dan media penyuluhan kehutanan;
c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kompetensi penyuluh, manajerial dan kewirausahaan;
d. mendorong menjadi anggota organisasi profesi penyuluh tingkat provinsi;
e. supervisi;
f. pelaporan.
(7) Pembinaan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat pada tingkat Pusat dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (BP2SDMK) Kementerian Kehutanan meliputi :
a. kebijakan sistem penyelenggaraan penyuluhan kehutanan
b. materi, metode dan media penyuluhan kehutanan;
c. peningkatan kapasitas dan kompetensi penyuluh;
d. mendorong menjadi anggota organisasi profesi penyuluh tingkat nasional;
e. supervisi;
f. pelaporan.
Koreksi Anda
