Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Penyuluh Kehutanan Swasta dapat merupakan bagian organisasi pelaku usaha atau gabungan dari beberapa pelaku usaha yang membentuk kelembagaan Penyuluh Kehutanan Swasta tersendiri. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kehutanan, kelembagaan penyuluhan kehutanan swasta bertanggung jawab kepada pelaku usaha atau pelaku usaha yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan untuk kelembagaan yang terbentuk dari gabungan beberapa pelaku usaha.
Koreksi Anda