Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat berhak :
a. menerima pengakuan resmi dari Pemerintah;
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan dan penyuluhan;
c. mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan dalam bidang pembangunan kehutanan yang difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta;
d. memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang dimiliki oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
e. dapat menerima fasilitasi bantuan biaya dari Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan.
(2) Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat wajib :
a. melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan; dan
b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya.
Koreksi Anda
