Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tata hubungan kerja Penyuluh Kehutanan Swasta diatur sebagai berikut :
a. Penyuluh Kehutanan Swasta dalam hal melaksanakan tugas pokok berkoordinasi dengan penyuluh kehutanan Pegawai Negeri Sipil;
b. Penyuluh Kehutanan Swasta berkonsultasi dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan tentang metode dan materi penyuluhan kehutanan, membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama;
c. Penyuluh Kehutanan Swasta bersama dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas kehutanan kabupaten/Kota serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), menyelaraskan, mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, dan mendapatkan informasi tentang program pembangunan kehutanan.
(2) Tata hubungan kerja Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil antara lain :
1) menyusun programa, metode dan materi penyuluhan kehutanan, 2) melaksanakan berbagai usaha produktif bidang kehutanan, 3) memecahkan masalah dalam pengembangan usaha, serta 4) mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama dan pelaku usaha;
b. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat secara berjenjang berkonsultasi dengan Badan Pelaksana Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Pusat Penyuluhan Kehutanan/instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota/Provinsi, dalam hal :
1) metode dan materi penyuluhan kehutanan yang bersifat kebijakan maupun bersifat teknis usaha bidang kehutanan;
2) membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama; dan 3) mendapatkan rekomendasi untuk kegiatan penyuluhan kehutanan;
c. Penyuluhan Kehutanan Swadaya Masyarakat secara berjenjang berkonsultasi dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Pusat Penyuluhan Kehutanan/instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota/Provinsi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan/UPTD dalam hal menyelaraskan dan mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, dan mendapatkan informasi tentang program pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
