Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan penyuluhan kehutanan swasta dan kelembagaan penyuluhan kehutanan swadaya masyarakat mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan yang disusun penyuluh Pegawai Negeri Sipil;
b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh Pegawai Negeri Sipil, pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan;
c. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
d. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan
h. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Kelembagaan penyuluhan kehutanan swasta dan kelembagaan penyuluhan kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya dapat memperoleh fasilitasi dari pemerintah berupa :
a. pelatihan;
b. materi penyuluhan;
c. pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan;
d. insentif untuk penyuluh swadaya masyarakat;
e. penghargaan;
f. pengakuan; dan/atau
g. sertifikasi.
Koreksi Anda
