Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
b. menyusun rencana kegiatan penyuluhan Kehutanan;
c. melaksanakan kegiatan penyuluhan Kehutanan secara mandiri;
d. berperan aktif menumbuhkembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
e. menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama; dan
f. mengolah data hasil lapangan untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat harus berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh Kehutanan Swasta sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
Koreksi Anda
