Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat bertujuan: a. mendukung Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan; b. untuk memenuhi kebutuhan penyuluhan kehutanan bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan; c. untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dalam mendukung keberhasilan pembangunan kehutanan; dan d. untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id