Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat bertujuan:
a. mendukung Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
b. untuk memenuhi kebutuhan penyuluhan kehutanan bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan;
c. untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dalam mendukung keberhasilan pembangunan kehutanan; dan
d. untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
