Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat mempunyai wilayah pelayanan berdasarkan skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pengakuan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan, kapasitas, kompetensi dan luas wilayah pelayanan.
Koreksi Anda
