Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b dan huruf c, dibentuk dengan persyaratan :
a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk;
b. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan;
c. melaksanakan pendampingan kepada pelaku utama.
d. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan teladan bagi pelaku utama.
e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
