Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, dibentuk dengan persyaratan : a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk; b. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan; c. melaksanakan pendampingan kepada pelaku utama. d. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan teladan bagi pelaku utama. e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id