Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tenaga Teknis Kelola Sosial, Tenaga Teknis Kelola Lingkungan, Tenaga Pendamping Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dapat menjalankan fungsi sebagai Penyuluh Kehutanan Swasta setelah memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
