Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Teknis Kelola Sosial, Tenaga Teknis Kelola Lingkungan, Tenaga Pendamping Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dapat menjalankan fungsi sebagai Penyuluh Kehutanan Swasta setelah memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Koreksi Anda