Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan penyuluhan kehutanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelembagaan penyuluhan kehutanan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat dibentuk oleh pelaku usaha atau lembaga swasta yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan, dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan kehutanan setempat. (3) Kelembagaan penyuluhan kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
Koreksi Anda