Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dilakukan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. mengetahui progres, realisasi serta permasalahan yang dihadapi Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan;
b. mengetahui efektifitas kegiatan penyuluhan kehutanan oleh Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dan dampaknya terhadap peningkatan ekonomi keluarga petani serta kelestarian fungsi hutan dan lingkungan.
(3) Pelaporan mengenai data dan informasi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang meliputi kondisi, jumlah dan kegiatan disampaikan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Dinas Kehutanan Kabupaten kepada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Dinas Kehutanan Provinsi setiap semester.
(4) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Dinas Kehutanan Provinsi menyampaikan rekapitulasi hasil pelaporan data dan informasi Penyuluh Kehutanan Swasta Masyarakat dari Kabupaten/Kota kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
