Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan terdiri atas:
a. penyuluh kehutanan Pegawai Negeri Sipil;
b. penyuluh kehutanan swasta; dan
c. penyuluh kehutanan swadaya masyarakat.
(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Keberadaan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bersifat perorangan, mandiri, dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Koreksi Anda
