Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan terdiri atas: a. penyuluh kehutanan Pegawai Negeri Sipil; b. penyuluh kehutanan swasta; dan c. penyuluh kehutanan swadaya masyarakat. (2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Keberadaan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bersifat perorangan, mandiri, dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Koreksi Anda