Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan kehutanan terdiri atas :
a. kelembagaan penyuluhan kehutanan pemerintah;
b. kelembagaan penyuluhan kehutanan swasta; dan
c. kelembagaan penyuluhan kehutanan swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
