Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Swasta mempunyai tugas menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan, kegiatan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Kehutanan Swasta berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
Koreksi Anda
