Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan secara tertulis oleh Kepala Desa/Lurah/yang setingkat kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau pimpinan instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan, dengan persyaratan :
a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk;
b. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan;
c. melaksanakan pendampingan kepada pelaku utama dan atau pelaku usaha bidang kehutanan secara sukarela;
d. telah melakukan upaya-upaya nyata dibidang pembangunan kehutanan secara sukarela/swadaya atau telah berhasil mengembangkan usaha produktif bidang kehutanan dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya;
e. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan teladan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f. mendapat pengakuan dari masyarakat di sekitarnya bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan sebagai penyuluh kehutanan.
Koreksi Anda
