Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan secara tertulis oleh Kepala Desa/Lurah/yang setingkat kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau pimpinan instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan, dengan persyaratan : a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk; b. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan; c. melaksanakan pendampingan kepada pelaku utama dan atau pelaku usaha bidang kehutanan secara sukarela; d. telah melakukan upaya-upaya nyata dibidang pembangunan kehutanan secara sukarela/swadaya atau telah berhasil mengembangkan usaha produktif bidang kehutanan dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya; e. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan teladan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan f. mendapat pengakuan dari masyarakat di sekitarnya bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan sebagai penyuluh kehutanan.
Koreksi Anda