Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Penyuluh kehutanan swasta dan kelembagaan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), merupakan wadah bagi Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swasta Masyarakat. (2) Kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk organisasi profesi, perkumpulan, yayasan, forum, jaringan dan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id