Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan Lembaga swasta yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat berada pada wilayah kabupaten/kota, provinsi atau nasional. (2) Lembaga swasta yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk yang berkedudukan di : a. kabupaten/kota bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) atau pimpinan instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan. b. provinsi bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAKORLUH) atau pimpinan instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan. c. nasional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Kementerian Kehutanan. (3) Tata cara pembentukan lembaga swasta yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id