(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a, antara lain meliputi pemandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta.
(2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b, antara lain meliputi:
a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon;
b. bumi perkemahan;
c. tempat singgah karavan;
d. fasilitas akomodasi; dan
e. fasilitas pelayanan umum dan kantor.
(3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi:
a. ruang pertemuan;
b. ruang makan dan minum;
c. fasilitas untuk bermain anak;
d. spa; dan
e. gudang.
(4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas :
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan telekomunikasi;
c. pelayanan administrasi;
d. pelayanan angkutan;
e. pelayanan penukaran uang;
f. pelayanan cucian;
g. ibadah;
h. pelayanan kesehatan;
i. keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran;
j. pelayanan kebersihan; dan
k. mess karyawan.
(5) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf d, antara lain berupa :
a. outbond;
b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c. kabel luncur (flying fox);
d. balon udara;
e. paralayang; dan
f. jalan hutan (jungle track).
(6) Sarana wisata transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c, antara lain berupa :
a. kereta gantung;
b. kereta listrik;
c. jety; dan
d. terminal kereta api/bus wisata.
(7) Sarana wisata olahraga minat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf e antara lain berupa :
a. lapangan hijau untuk kegiatan rekreasi dan olah raga;
b. fasilitas olah raga.
(8) Lapangan hijau untuk kegiatan rekreasi dan olah raga serta fasilitas olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), antara lain meliputi:
a. lapangan/jalur berkuda;
b. lapangan bermain (fairway, green, teeing ground);
c. kubah pasir (bunker);
d. lapangan panahan;
e. jalur/lintasan sepeda;
f. ruang pertemuan (club house);
g. gudang penyimpanan perlengkapan;
h. bak penampungan air dan pengolahan limbah.
12. Ketentuan
Pasal 30 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: