Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, gubernur atau bupati/walikota menugaskan Kepala UPTD untuk melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala UPTD selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai persyaratan, Kepala UPTD selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan hasil penilaian kepada gubernur atau bupati/walikota. (4) Gubernur atau bupati/walikota selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan persetujuan prinsip IUPSWA. (5) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25A — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id