Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5). (2) Direktur Jenderal menugaskan Direktur Teknis terkait melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian dan mengambil tindakan: a. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan, Direktur Teknis selambat- lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. b. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Direktur Teknis menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan Direktur Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4a) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari melakukan telaahan hukum dan menyampaikan kepada Menteri apabila telah sesuai dengan persyaratan atau mengembalikan kepada Direktur Jenderal apabila tidak sesuai dengan persyaratan. (5) Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menolak atau menerima permohonan. 4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 18A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id