Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25C

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B ayat (1) telah dipenuhi, gubernur atau bupati/walikota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA). (2) SPP-IIUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPSWA. (3) IIUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam. (4) Tata Cara Pembayaran IIUPSWA dan tarif IIUPSWA diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda