Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(6), bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya atau taman wisata alam, dikenakan kewajiban melakukan rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Pengenaan kewajiban rehabilitasi dan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2a) Besaran dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
