Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf a, pemohon mempunyai kewajiban: a. membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang diketahui kepala UPT; b. membuat rencana pengusahaan pariwisata alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal; c. melakukan pemberian tanda batas yang disupervisi oleh UPT setempat; d. menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan bagi pemohon izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; e. Membayar iuran IUPSWA yang dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan. (1a) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pemohon IUPSWA untuk olah raga minat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e wajib: a. menyusun dan menyampaikan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan jenis tumbuhan asli setempat atau yang pernah tumbuh/tersebar secara alami di wilayah tersebut untuk kegiatan tanam menanam; c. tidak merusak bentang alam; d. tidak menebang pohon; e. tidak melakukan kegiatan yang berdampak pada hilangnya keunikan kawasan taman wisata alam. (2) Dalam penilaian rencana pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan atau pembahasan dengan instansi terkait. (3a) Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah kewajiban sebagaimana ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (1a) dipenuhi. (3b) SPP-IIUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) harus dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPSWA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 20 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda