Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan dan Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin. (2) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN penghentian sementara kegiatan. (3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin setelah 20 (dua puluh) hari peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemegang izin, Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penghentian sementara kegiatan diterima tidak ada upaya klarifikasi kepada Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, pemberi izin MENETAPKAN keputusan pencabutan izin. (5) Dalam hal pemegang izin menyampaikan klarifikasi kepada pemberi izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari dan substansinya diterima oleh Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai pemegang izin. (6) Dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemegang izin dikenakan sanksi pencabutan izin. 20. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id