Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 25F, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri pada kawasan suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; b. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk taman hutan raya. 16. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id