Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. (2a) Luas areal 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan luas tapak pondasi bangunan yang dibangun untuk sarana wisata alam. (2) Bentuk bangunan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat. 11. Ketentuan Pasal 27 ditambah 3 (tiga) ayat baru setelah ayat (5) yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda