Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi : a. wisata tirta; b. akomodasi; c. transportasi; d. wisata petualangan; dan e. olahraga minat khusus. (2) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d, dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman wisata alam dan blok pemanfaatan taman hutan raya. (3) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pada semua zona/blok kecuali zona inti taman nasional. (4) Usaha olahraga minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan pada blok pemanfaatan taman wisata alam. (5) Blok pemanfaatan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat dibangun untuk usaha olahraga minat khusus, dengan ketentuan: a. mengalami degradasi fungsi akibat bencana alam; b. kelestariannya terancam oleh kegiatan perambahan/tambang liar; dan c. kemiringan areal kurang dari 15% (lima belas perseratus). 3. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus, serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda