Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profil perusahaan; dan
f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pertimbangan teknis dari :
a. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi atau kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi atau kabupaten/kota; dan
c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
9. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 6 (enam) Pasal baru yaitu Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, dan Pasal 25F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
