Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya; b. surat izin usaha perdagangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank; e. profil perusahaan; dan f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pertimbangan teknis dari : a. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi atau kabupaten/kota; b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi atau kabupaten/kota; dan c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 9. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 6 (enam) Pasal baru yaitu Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, dan Pasal 25F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda